Jakarta, tvOnenews.com - AG balik melaporkan, polisi akan tindak lanjut laporan dugaan pencabulan Mario Dandy.
Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti pelaporan kuasa hukum AG (15) Mangatta Toding Allo soal dugaan pencabulan terhadap anak yang dilakukan tersangka Mario Dandy (20).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait laporan tersebut.
"Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Wisnu, Selasa (9/5/2023).
AG balik melaporkan, polisi akan tindak lanjut laporan dugaan pencabulan Mario Dandy. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum AG menyampaikan laporan kasus pencabulan terhadap kliennya yang dilakukan tersangka Mario Dandy (20) kepada Polda Metro Jaya.
"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh Polda Metro Jaya," ujar Mangatta, Senin (8/5/2023).
Mangatta menjelaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya merupakan kali ketiga untuk melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap kliennya.
"Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di dalam undang-undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan. Disebut dalam bahasa Inggris-nya statutory rape,” katanya.
Statutory rape merupakan kegiatan seksual antara seseorang yang sudah dewasa (usia 18 tahun ke atas) dengan seseorang yang masih berusia antara 14 sampai 18 tahun.
"Buktinya pertama kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat bukti. Sisanya nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor,” ungkapnya. (ant/nsi)
Load more