Laporan tersebut pun kini telah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Pasalnya itu 76 D juncto pasal 81 undang-undang perlindungan anak dan atau pasal 76 E juncto pasal 82 perlindungan anak," jelas Mangatta kepada awak media.
Untuk diketahui sebelumnya, Tim penasihat hukum AG, terdakwa dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora mengaku telah dua kali melaporkan Mario Dandy terkait tindak pidana pencabulan ke Polda Metro Jaya.
Namun, kedua laporan tersebut ditolak.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo menjelaskan bahwa laporan pertama diajukan pada Selasa (2/5) di Polda Metro Jaya.
Akan tetapi, laporan tersebut ditolak dengan alasan laporan polisi harus dilakukan oleh orang tua atau wali dari pelapor, bukan penasihat hukum.
Kemudian, Mangatta melanjutkan, laporan kedua diajukan oleh penasihat hukum dan wali AG pada Rabu (3/5/2023).
Load more