Jakarta, tvOnenews.com - Menjelang vonis Teddy Minahasa pada Selasa 9 Mei 2023, sejumlah ahli dan praktisi hukum nilai kasus narkoba ini penuh dengan rekayasa. Hal tersebut juga diungkapkan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno.
"Banyak fakta-fakta yang disampaikan itu tidak utuh. Bisa dikatakan fakta ini telah dibuat sedemikian rupa, seolah-olah bahwa yang dituduhkan itu benar adanya atau dengan kata yg lebih disingkat, ini penuh rekayasa," ujar Nur Basuki Minarno dalam sebuah podcast Youtube Bravos Radio Indonesia, dikutip Senin (8/5/2023).
Adapun fakta-fakta di persidangan, menurut Basuki sangat nampak terindikasi adanya unsur rekayasa. Hal itu seperti bukti percakapan tidak utuh disajikan di persidangan, tidak ada pembuktian ilmiah soal asal-usul sabu, hingga adanya potensi pengkondisian keterangan saksi di persidangan.
Terkait bukti percakapan yang tidak utuh disajikan JPU di persidangan, menurut Basuki rawan rekayasa. Menurutnya bisa jadi bukti percakapan sengaja dipilih-pilih sehingga membentuk sebuah rangkaian peristiwa, padahal seharusnya tidak demikian karena tidak melihat konteks yang seutuhnya.
"Informasinya di dalam persidangan ternyata terbukti hanya beberapa chat yg disuguhkan, ini tidak menggambarkan peristiwa yang benar. Kalau demikian kan sama halnya direkayasa supaya dari chat itu membentuk suatu kerangka bhawa apa yang diterangkan menjadi benar, padahal belum tentu," bebernya.
Selanjutnya yang cukup menjadi sorotan kritis Basuki adalah perihal pembuktian ilmiah asal-usul sabu yang menjadi biang masalah dalam perkara ini.
Dari awal persidangan hingga jelang vonis putusan hakim tidak ada pembuktian ilmiah dari JPU yang menunjukkan dengan pasti kesamaan sabu yang disita di Jakarta dengan yang ada di Bukittinggi.
Load more