Kesaksian Teman Kantor AD, Bos Genit di Perusahaan Cikarang yang Ajak Staycation itu Terkenal Suka...
- Kolase Tvonenews.com
"Pelecehan seputar itu, ada dua pasal yaitu pasal 5 dan pasal undang-undang nomor 12 tahun 2022 KUHP, terkait pelecehan seksual fisik dan non fisik, untuk inisial terlapor itu nanti penyidik aja ya," ujar Alin kepada awak media, setelah mendampingi korban melapor ke Polres Metro Bekasi.
Adapun Pelaku atau si bos merupakan manajer di perusahaan tempat korban bekerja.
Menurutnya, nantinya polisi akan menindak lanjuti laporan korban dengan melakukan pengembangan terhadap laporan korban.
5. Menteri PPPA Geram
Buntut viralnya kasus dugaan syarat staycation bersama atasan agar bisa memperpanjang kontrak kerja mendapat respons keras dari pemerintah.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga bahkan geram atas hal itu.
"Ya, ini merupakan bentuk pelecehan terhadap perempuan yang sangat merendahkan harkat dan martabat manusia,” ujar Bintang Puspayoga, menanggapi viralnya kasus syarat staycation bagi karyawati di sebuah perusahaan di cikarang, sebagaimana dikutip dari kemenpppa.go.id, Sabtu (6/5/2023).
Kemudian, Bintang menyebutkan hal ini tidak sesuai dengan upaya menciptakan ruang kerja yang ramah untuk perempuan.
"Serta bertentangan dengan upaya menciptakan ruang kerja yang ramah bagi perempuan dan mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual," katanya. (sdo/abs)
Dapatkan berita terupdate dan menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News
Load more