News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gadis Belia Diperkosa Kemudian Dibunuh dengan Disetrum, Jasad Korban Dihanyutkan ke Sungai  

Kasus tewasnya seorang anak Y (12), warga desa Tanjung Jaya, Kecamatan Buay Sandang Aji (26/10/ 2021) lalu, yang ditemukan di aliran sungai Selabung akhirnya terungkap
Kamis, 28 Oktober 2021 - 22:45 WIB
Gadis Belia Diperkosa Kemudian Dibunuh dengan Disetrum, Jasad Korban Dihanyutkan ke Sungai  
Sumber :
  • Tim tvone/Andi Salani

Peringatan (trigger warning): Artikel ini mengandung konten eksplisit tentang kekerasan ekstrem yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan meminta bantuan profesional

Oku Selatan - Kasus tewasnya seorang anak Y (12), warga desa Tanjung Jaya, Kecamatan Buay Sandang Aji (26/10/ 2021) lalu, yang ditemukan di aliran sungai Selabung akhirnya terungkap. Y tewas setelah dibunuh Wahyu Purnomo (50) tak lain adalah tetangganya sendiri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Untuk tersangka ini, sudah mencoba untuk melarikan diri, namun dalam pengejaran berhasil kita tangkap di sebuah rumah makan kawasan Pesisir Barat Provinsi Lampung pada (28/10/2021) dini hari,” terang Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha.

Kapolres mengatakan, tewasnya korban Y terbilang cukup sadis. Kejadian ini bermula pada Senin (25/10/2021) sore, tersangka melihat korban pergi mandi ke Sungai Selabung.

Kemudian tersangka yang telah berniat untuk menyetubuhi korban selanjutnya membuntuti korban. Namun dikarenakan banyak warga yang sedang mandi di sungai tersebut, tersangka menunda rencana busuknya. 

Akhirnya pada (26/10/2021) pukul 01:00 WIB dini hari, tersangka keluar rumah dengan membawa alat setrum ikan langsung menuju rumah korban. “Tersangka kemudian menurunkan (mematikan) MCB rumah korban dengan tujuan korban akan terbangun dari tidur,” terang kapolres.

Setelah memadamkan listrik, tersangka mengintip korban yang sedang buang air kecil. Selanjutnya, tersangka membekap mulut korban dan mengancam agar korban tidak berteriak dan membawanya ke tepian Sungai Selabung, tidak jauh dari rumah korban. 

“Setelah menyetubuhi korban tersebut, tersangka menyetrum korban sebanyak satu kali dengan tujuan membuat korban pingsan dan tergeletak di pinggir Sungai Selabung. Tak berhenti sampai disitu, tersangka juga menarik dan menenggelamkan kepala korban selama kurang lebih lima menit dengan maksud memastikan korban meninggal dunia,” bebernya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah memastikan korban meninggal, tersangka menghanyutkan jasad korban di sungai tersebut. Bahkan, untuk mengelabui perbuatan bejatnya, tersangka sempat berpura-pura ikut bersama warga lainnya melakukan pencarian korban.

“Tersangka saat ini kita kenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan JO pasal 80 ayat (3) UU no 35 tahun 2014 tetang perubahahan undang - undang pelindungan anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutup Indra Arya. (Andi Salani/ Wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi tegur kontraktor yang bangun gedung memakan jalan provinsi tanpa IMB. Proyek harus dibongkar, ia sebut kontraktor ‘Bapak Pelit'. Simak beritanya!
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 10 April 2026, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Panduan strategi finansial harian.
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Panduan harian agar keputusan uang lebih bijak dan strategis.
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Selengkapnya

Viral