Jakarta, tvOnenews.com - 20 WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar tidak tercatat dalam daftar keimigrasian negara itu. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Judha Nugraha.
"Memang kita duga mereka masuk melalui wilayah lain dan menyeberang ke Myanmar melalui jalur ilegal sehingga tidak masuk ke dalam data keimigrasian Myanmar," kata Judha di Jakarta, Jumat.
Kementerian Luar Negeri telah mengirimkan nota diplomatik ke Kementerian Luar Negeri Myanmar. Nota itu sudah dibalas dan diketahui kalo ke-20 WNI tidak tercatat dalam daftar keimigrasian mereka.
Judha mengatakan bahwa mayoritas WNI saat ini berada di Myawaddy yang merupakan lokasi konflik bersenjata antara militer Myanmar dan pemberontak.
Pemerintah tetap melakukan berbagai cara baik formal maupun informal, untuk menyelamatkan ke-20 WNI.(ant/chm)
Load more