News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eksepsi Terdakwa Natalia Rusli Ditolak Majelis Hakim PN Jakbar

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Iwan Wardhana SH, MH, didampingi Hakim Anggota Asmudi, SH, MH dan Ade Sumitra Hadisurya, SH, MHum menolak surat eksepsi (nota keberatan) tim penasehat hukum Terdakwa seorang Advokat wanita dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli (47th).
Jumat, 5 Mei 2023 - 02:45 WIB
Sidang Natalia Rusli
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Iwan Wardhana SH, MH, didampingi Hakim Anggota Asmudi, SH, MH dan Ade Sumitra Hadisurya, SH, MHum menolak surat eksepsi (nota keberatan) tim penasehat hukum Terdakwa seorang Advokat wanita dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli (47th).

"Majelis tidak menerima atau menolak eksepsi Terdakwa Natalia Rusli." ujar Hakim Ketua Iwan Wardhana,SH,MH dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela, Kamis (4/5/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan ditolaknya eksepsi Terdakwa Natalia Rusli, praktis sidang akan dilanjutkan pekan depan pada Selasa (9/5/2023) dengan agenda pembuktian pokok perkara dengan menghadirkan saksi.

"Alhamdulillah. Tadi sudah dibacakan putusan sela oleh Majelis Hakim dan Majelis Hakim sudah memutuskan bahwa eksepsi dari penasehat hukum Terdakwa Natalia Rusli ditolak dan dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi dan menghadirkan barang bukti." ujar Jaksa Eka Maina Listuti, SH sebagai ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Jaksa Eka menambahkan bahwa pada sidang selanjutnya Terdakwa Natalia Rusli akan dihadirkan secara offline di setiap persidangan sesuai permintaan dari Terdakwa Selasa 2 Mei 2023 lalu.

"Sidang akan diadakan pada hari Selasa, 9 Mei 2023 sekira pukul 11.00 WIB secara offline, Terdakwa Natalia Rusli dihadirkan secara langsung dalam persidangan." imbuh Jaksa Eka.

Sementara terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya, Eka mengatakan jika saksi-saksi tersebut merupakan saksi yang sesuai dengan yang ada di berkas perkara. 

"Karena kita memeriksa saksi itu berdasarkan yang hadir lebih dahulu. Perkiraan kita, saksi yang mau kita hadirkan empat saksi, yakni saksi korban." lanjut Eka.

Ditanya apakah perbuatan Terdakwa Natalia Rusli bisa dibuktikan dan apakah sangat kuat unsur pidananya, Eka menjawab tak bisa mendahului Hakim.

"Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum bertugas untuk membuktikan perbuatan Terdakwa Natalia Rusli di persidangan. Itulah mengapa kita harus menghadirkan saksi-saksi dan juga barang bukti." tandas Jaksa Eka.

Pada sidang sebelumnya, Tim JPU kasus Natalia Rusli antara lain, Eka Maina Listuti,SH Jan Fanther Rio Simanungkalit, SH dan Khareza Mohammad Thayzar, SH juga menolak eksepsi dari tim kuasa hukum Terdakwa Natalia Rusli. 

"Menyatakan keberatan atas eksepsi terdakwa atau penasehat hukum terdakwa Natalia Rusli tidak dapat diterima dan ditolak dan Memohon pemeriksaan perkara ini dilanjutkan." ujar Jaksa Rio Simanungkalit,SH

Ditolaknya eksepsi Natalia Rusli oleh majelis Hakim, menyusul juga bantahan bahwa di dalam surat dakwaan tidak terdapat kesalahan penulisan oleh jaksa Penuntut Umum, sebagaimana kesalahan domisili yang disebutkan di perihal eksepsi Terdakwa juga tidak dapat mengubah surat dakwaan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau kesalahan yang dibuat tim JPU itu tidak ada. Eksepsi itu kewenangan terdakwa atau penasehat hukumnya. Itu sah-sah saja. Makanya kita tanggapi atas eksepsi terdakwa. Kalau kesalahan dalam domisili bukan masuk ke dalam yang mengubah surat dakwaan. Dia bukan materi yang harus kita buktikan, unsur uraian delik." sambung Rio.

"Apa yang kami jelaskan tadi di sidang, itulah tanggapan kami. Di mana kami tadi menyatakan menolak eksepsi terdakwa." pungkasnya mengakhiri. (ebs)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Daripada saling berdebat, hukum merayakan Tahun Baru Masehi dalam konsep agama Islam tidak boleh tasyabbuh. Untuk pada umumnya, perayaan malam Tahun Baru Masehi boleh asal tak berbuat maksiat.
Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Pria asal Ghana, Ebo Jesus atau Ebo Noah kembali tuai sorotan karena membawa mobil mewah merek Mercedes Benz sebelum tunda hari Kiamat 25 Desember 2025 atau Natal 2025.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Korban meninggal dunia akibat bencana tanah longsor dan banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, memastikan bahwa mekanisme pemberian bonus bagi atlet peraih medali di SEA Games Thailand 2025 masih dalam proses pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Trending

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah stakeholder berhasil memulangkan sembilan orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja.
Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dituding lagi berbohong. Tudingan itu dilontarkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi. 
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Ganjil genap Jakarta dinonaktifkan saat libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Simak jadwal lengkap, dasar hukum, dan dampaknya di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak 27 Desember 2025 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuangan kamu di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok 27 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peruntungan soal cinta, karier, dan keuangan kamu di sini!
Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Berikut profil lengkap Eryck Amaral, mantan suami dari Aura Kasih kembali tuai sorotan publik di tengah nama mantan istri terseret dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil.
Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Pihak Kementerian Pertahanan memberikan penjelasan soal dugaan selebgram Ayu Aulia yang dilantik jadi tim kreatif Kemhan. Ternyata begini duduk perkaranya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT