GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eksepsi Terdakwa Natalia Rusli Ditolak Majelis Hakim PN Jakbar

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Iwan Wardhana SH, MH, didampingi Hakim Anggota Asmudi, SH, MH dan Ade Sumitra Hadisurya, SH, MHum menolak surat eksepsi (nota keberatan) tim penasehat hukum Terdakwa seorang Advokat wanita dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli (47th).
Jumat, 5 Mei 2023 - 02:45 WIB
Sidang Natalia Rusli
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Iwan Wardhana SH, MH, didampingi Hakim Anggota Asmudi, SH, MH dan Ade Sumitra Hadisurya, SH, MHum menolak surat eksepsi (nota keberatan) tim penasehat hukum Terdakwa seorang Advokat wanita dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli (47th).

"Majelis tidak menerima atau menolak eksepsi Terdakwa Natalia Rusli." ujar Hakim Ketua Iwan Wardhana,SH,MH dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela, Kamis (4/5/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan ditolaknya eksepsi Terdakwa Natalia Rusli, praktis sidang akan dilanjutkan pekan depan pada Selasa (9/5/2023) dengan agenda pembuktian pokok perkara dengan menghadirkan saksi.

"Alhamdulillah. Tadi sudah dibacakan putusan sela oleh Majelis Hakim dan Majelis Hakim sudah memutuskan bahwa eksepsi dari penasehat hukum Terdakwa Natalia Rusli ditolak dan dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi dan menghadirkan barang bukti." ujar Jaksa Eka Maina Listuti, SH sebagai ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Jaksa Eka menambahkan bahwa pada sidang selanjutnya Terdakwa Natalia Rusli akan dihadirkan secara offline di setiap persidangan sesuai permintaan dari Terdakwa Selasa 2 Mei 2023 lalu.

"Sidang akan diadakan pada hari Selasa, 9 Mei 2023 sekira pukul 11.00 WIB secara offline, Terdakwa Natalia Rusli dihadirkan secara langsung dalam persidangan." imbuh Jaksa Eka.

Sementara terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya, Eka mengatakan jika saksi-saksi tersebut merupakan saksi yang sesuai dengan yang ada di berkas perkara. 

"Karena kita memeriksa saksi itu berdasarkan yang hadir lebih dahulu. Perkiraan kita, saksi yang mau kita hadirkan empat saksi, yakni saksi korban." lanjut Eka.

Ditanya apakah perbuatan Terdakwa Natalia Rusli bisa dibuktikan dan apakah sangat kuat unsur pidananya, Eka menjawab tak bisa mendahului Hakim.

"Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum bertugas untuk membuktikan perbuatan Terdakwa Natalia Rusli di persidangan. Itulah mengapa kita harus menghadirkan saksi-saksi dan juga barang bukti." tandas Jaksa Eka.

Pada sidang sebelumnya, Tim JPU kasus Natalia Rusli antara lain, Eka Maina Listuti,SH Jan Fanther Rio Simanungkalit, SH dan Khareza Mohammad Thayzar, SH juga menolak eksepsi dari tim kuasa hukum Terdakwa Natalia Rusli. 

"Menyatakan keberatan atas eksepsi terdakwa atau penasehat hukum terdakwa Natalia Rusli tidak dapat diterima dan ditolak dan Memohon pemeriksaan perkara ini dilanjutkan." ujar Jaksa Rio Simanungkalit,SH

Ditolaknya eksepsi Natalia Rusli oleh majelis Hakim, menyusul juga bantahan bahwa di dalam surat dakwaan tidak terdapat kesalahan penulisan oleh jaksa Penuntut Umum, sebagaimana kesalahan domisili yang disebutkan di perihal eksepsi Terdakwa juga tidak dapat mengubah surat dakwaan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau kesalahan yang dibuat tim JPU itu tidak ada. Eksepsi itu kewenangan terdakwa atau penasehat hukumnya. Itu sah-sah saja. Makanya kita tanggapi atas eksepsi terdakwa. Kalau kesalahan dalam domisili bukan masuk ke dalam yang mengubah surat dakwaan. Dia bukan materi yang harus kita buktikan, unsur uraian delik." sambung Rio.

"Apa yang kami jelaskan tadi di sidang, itulah tanggapan kami. Di mana kami tadi menyatakan menolak eksepsi terdakwa." pungkasnya mengakhiri. (ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Timnas Indonesia di bawah pelatih anyar John Herdman akan menjamu Bulgaria, Kepulauan Solomon, serta Saint Kitts dan Nevis. Secara teknis, masing-masing tim ...
Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia 14 Februari 2026: bek Como berdarah Jakarta buka peluang bela Garuda, Ilias Alhaft kembali masuk radar naturalisasi, dan analisis kekuatan Saint Kitts and Nevis jelang FIFA Series.
Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,

Trending

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,
Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menghadiri acara Pengukuhan Akademi Partai Golkar dan Sarasehan Perkaderan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Madura United menyambut positif rencana naturalisasi gelandangnya Jordy Wehrmann. Pelatih Madura United Carlos Parreira mengaku menantikan proses tersebut dan -
Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs meminta kasus tuduhan ijazah Jokowi dihentikan usai mendapatkan masukan dari eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT