News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mahfud MD Akui Pemerintah Kesulitan Bebaskan 20 WNI yang Disekap di Myanmar

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui pemerintah kesulitan untuk membebaskan 20 WNI yang disekap di Myanmar.
Kamis, 4 Mei 2023 - 20:29 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (4/5/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Sleman, tvOnenews.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui pemerintah kesulitan untuk membebaskan 20 WNI yang disekap di Myanmar. Sebab mereka terjebak di wilayah konflik yang dikuasai pemberontak.

"Sekarang yang jadi agak bermasalah itu yang di Myanmar karena mereka terjebak dalam satu situasi konflik sehingga kita sulit masuk dan menentukan satu persatu secara diplomatis secara hubungan antar negara. Nah yang negara-negara lain sejauh bisa dilacak ya kita jemput kita pulangkan," kata Mahfud ditemui di kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Kamis (4/5/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti diketahui, sebanyak 20 WNI menjadi korban penyekapan di daerah Myawaddy, Myanmar. Mereka diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Mahfud menjelaskan, TPPO itu merupakan sindikat dari dalam maupun luar negeri. Sindikat itu biasanya juga bermain dengan pihak-pihak tertentu seperti petugas keamanan maupun imigrasi dan perhubungan.

"TPPO itu ada penyalurnya yang dari dalam negeri, yang merupakan juga sindikat bermain dengan aparat, Imigrasi, Perhubungan, ada yang menampung ada yang menyalurkan. Lalu yang di luar negeri itu menampung," ungkapnya.

TPPO, lanjut Mahfud, juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana yang sangat jahat. Sebab mereka memperjualbelikan orang secara murah seperti budak.

Korban biasanya direkrut dari warga desa yang tidak memiliki pekerjaan dan berada di bawah garis kemiskinan. Mereka kemudian dijanjikan bisa bekerja di luar negeri dengan gaji besar.

"Tapi begitu mau tanda tangan berbagai surat, dia gak baca, lalu diberi paspor kirim ke luar negeri lalu jadi budak tidak digaji, yang bekerja di kapal-kapal sampai mati, ada yang dibuang di laut dan sebagainya, ada yang kapalnya ditenggelamkan karena dikejar oleh aparat, dan sebagainya, itu banyak sekali," bebernya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mahfud menyampaikan, pihaknya telah membuat semacam shock therapy kepada para pelaku TPPO. Dia juga memastikan akan segera menangkap pelakunya.

"Mungkin hari ini atau besok atau minggu depan itu sudah akan dilakukan. Kita akan menangkap pelaku penyalur sindikat di suatu daerah," ujar Mahfud.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT