Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Mabes Polri menahan peneliti BRIN, APH terkait ucapan halalkan darah Muhammadiyah di media sosial Facebook.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Andi Vivid mengatakan pihaknya telah menangkap tersangka, Minggu (30/4/2023).
Menurutnya, tersangka APH akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian atau SARA.
"Awalnya, temuan ini didapatai oleh tim siber. Jadi, sebelum adanya laporan, tim sudah menduga adanya dugaan kebencian di media sosial," kata Brigjen Andi Vivid di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).
Dia menjelaskan APH diketahui mengomentari akun Facebook yang mengarah terhadap ancaman kepada warga Muhammadiyah.
Menurutnya, tim siber Polri berhasil mengamankan tersangka di kawasan Jombang, Jawa Timur.
"Yang bersangkutan ada di rumah kos, Jombang, Jawa Timur," jelasnya.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan APH dijerat dengan Undang-Undang ITE.
Kombes Rizki menerangkan perbuatan tersangka APH dijerat dengan pasal berlapis.
"Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," kata Kombes Rizki. (lpk/ree)
Load more