Jakarta, tvOnenews.com - Secara tegas eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan sengaja merekayasa barang bukti dan telah melawan hukum yang berlaku.
“Ternyata manipulasi dan rekayasa barang bukti sabu tersebut bukan lah ketidaksengajaan, melainkan suatu perbuatan yang disengaja,” kata dia, saat sidang duplik kasus narkoba, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
Dia mengatakan di dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), dimasukkan daftar barang bukti berupa sabu di kolom Isi Tuntutan.
Sementara, berdasarkan pengakuan Teddy, yang disita dan menjadi barang bukti hanya sebuah handphone yang secara sah dan otentik ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia bercerita bahwa tidak ada satu gram pun barang bukti sabu yang disita dari dirinya seperti yang dicantumkan di dalam daftar barang bukti.
“Maka wajar saya katakan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa barang bukti,” tegasnya.
Teddy Minahasa menilai bahwa JPU tidak mengindahkan hukum acara pidana lantaran atas apa yang sudah dia beberkan seperti di atas merupakan ilustrasi ‘industri hukum’ benar-benar terjadi kepada Teddy Minahasa.
“Hal yang tidak ada dibikin ada, dan hal yang sudah ada ditiadakan,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia berharap Majelis Hakim dapat menguji dan menilai semua fakta persidangan selama ini secara adil dan bijaksana.
Sebelumnya, Teddy Minahasa menyebut ada pesanan di industri hukum agar dia dijatuhkan hukuman mati. Hal ini dia sampaikan saat persidangan penyampaian pendapat atau duplik terdakwa dan penasihat hukum.
"Namun, persepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini semakin menguatkan bahwa saya memang ini untuk dibinasakan dan pesanan dari industri hukum serta konspirasi itu benar-benar nyata," tegasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
Kemudian, Teddy Minahasa menceritakan dugaan “pesanan” ini pun semakin kuat saat dia menceritakan tentang latar belakang keluarganya yang berasal dari keluarga tidak mampu. (agr/mii)
Load more