Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan Aditya Hasibuan (AH) sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.
"Sudah kita tetapkan tersangka dan sudah ditahan dalam kasus penganiayaan terhadap korban Ken Admiral," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah di Medan, Rabu (26/4/2023).
Ia menerangkan, kejadian itu bermula ketika pada 21 Desember 2022 pukul 03.00 WIB korban mendatangi rumah tersangka untuk mengganti rugi atas kasus pengrusakan.
Hanya saja, sampai di rumah ayah dari tersangka yakni AKBP Achirudin Hasibuan (AH) yang bekerja di Polda Sumut bukannya melerai, melainkan membiarkan anaknya menganiaya korban.
"Lalu Ken dianiaya pada saat itu oleh tersangka, dan bapaknya bukan melerai melainkan membiarkannya untuk berkelahi," ucapnya.
AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) disebut sengaja membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya mahasiswa Ken Admiral. Tujuannya agar ‘tuntas’ malam itu juga persoalan antara anaknya dengan korban.
“Saat kejadian disaksikan orangtuanya,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono.
Load more