Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Dawam menilai langkah Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya mencopot Kabid Propam Kombes Teguh Triwantoro merupakan bagian dari perbaikan internal.
"Hemat saya langkah Kapolda adalah dalam rangka perbaikan internal dan sekaligus tour of duty bagi anggotanya," kata Dawam kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).
Namun, kata Dawam, pihaknya akan melakukan klarifikasi langsung ke Polda Kaltara agar mendapatkan infornasi masalah tersebut secara komprehensif.
"Baik materi penanganannya maupun prosedur yang telah dan sedang ditanganinya," ujarnya.
"Klarifikasi kasus hukum yang menjadi perhatian publik menjadi penting dilakukan agar Kompolnas mendapat gambaran utuh sehingga dalam pemberian saran dan rekomendasinya nanti dapat memberikan solusi Kepolisian dalam hal profesionalisme dan kemandirian Polri di jajaran Kaltara," kata Dawam menambahkan.
Lebih lanjut, Dawam menyebut rekannya di Kompolnas Poengky Indarti akan melakukan klarifikasi kasus tersebut sekaligus dalam rangka pengumpulan data baik Sarana Prasaran, Sumber Daya Manusia dan Anggaran Polda Kaltara.
Menurutnya , Polda Kaltara memang masih membutuhkan penguatan terutama dibidang Sarpras semisal kebutuhan sarana dan prasarana untuk Polairud yang masih minim.
"Hal ini penting mengingat Kaltara adalah Polda yang terkategori terluar Indonesia yang rawan atas potensi modus kejahatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dalam teritorial NKRI maupun kejahatan peredaran Narkotika. Untuk itulah penguatan Sarpras diwilayah perbatasan menjadi penting untuk disikapi menjadi sebuah kebijakan dalam jangka panjangnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya mencopot Kabid Propam Kombes Teguh Triwantoro dari jabatannya. Kombes Teguh kini menjadi Pamen Polda Kaltara.
Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmad mengatakan pencopotan tersebut dilakukan karena Teguh tidak menyelesaikan perintah dari Kapolda untuk mengusut kasus hilangnya barang bukti BBM ilegal.
"Terkait kasus pelanggaran tidak melaksanakan perintah Kapolda Kaltara untuk melakukan pemeriksaan hilangnya barang bukti BBM ilegal yang ditangani mereka sekitar bulan April 2022," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023).
Budi memastikan pencopotan terhadap yang dilakukan terhadap Teguh sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2015. Selain itu pencopotan juga dilakukan sesuai rekomendasi dari hasil sidang Dewan Pertimbangan Karir.
"Sehingga diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara Nomor 522/IV/KEP/ 2023 tanggal 10 April 2023 tentang Pemberhentian sementara Kombes Teguh Triwantoro dari Jabatan Kabid Propam Polda Kaltara," terangnya.
Budi mengatakan pencopotan itu juga dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang saat ini diusut oleh Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Kaltara.
Menurutnya, pencopotan terhadap Teguh juga sudah dikoordinasikan dan dilaporkan kepada Mabes Polri. Ia menyebut langkah itu juga sudah disetujui oleh Mabes Polri.(mhs/muu)
Load more