Terungkap! Ken Admiral, Korban Penganiayaan Aditya Hasibuan Ternyata Bukan Mahasiswa Sembarangan
- twitter @mazzini_gsp
Akibat kejadian tersebut, hingga hari ini, keluarga korban tidak menerima itikad baik ataupun permintaan maaf dari pelaku penganiayaan.
Ketika ditanya apakah keluarga korban mendapat intimidasi dari pelaku, Elvi mengaku tidak mendapatkan hal tersebut.
Sambil menangis, Elvi mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut atas kinerja yang membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan keluarga.
"Sesudah itu, kami berharap dari Polrestabes, mungkin di Polrestabes lama ya, sampai akhirnya kami bermohon melapor ke Polda Sumut. Terus terang di Polda hanya 15 hari, Alhamdullilah, ini luar biasa loh. Karena bapak liat sendiri videonya kan pak, kek manalah dipijaknya anak saya, kalaulah itu anjing pak gigit kita, sudah ampun-ampun pasti itu ditolong loh pak," kata Elvi sambil menangis.
"Untung anak saya gak meninggal pak," ucapnya sambil menangis histeris.
Proses Hukum
(Tangkapan layar - AKBP Achiruddin Hasibuan yang kini ditahan di tempat khusus oleh Polda Sumut. Sumber: instagram)
Atas pengaiyaan yang menimpa korban tersebut, Ken telah melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan yang tertuang dalam surat laporan Nomor : LP/B/3895/XII2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Pada Selasa (25/4/2023), AH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.
Dua laporan tersebut merupakan laporan yang dibuat atas nama Ken Admiral serta Laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).
Dari hasil gelar perkara itu, akhirnya Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Polda Sumut juga akan menangkap Aditya Hasibuan berdasarkan LP yang dibuat korban.
"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.
Achiruddin Hasibuan Dibebastugaskan
Di bagian lain, AKBP Achiuddin Hasibuan yang sebelumnya menjabat sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut akhirnya dibebastugaskan dari jabatannya alias dinonjobkan.
Load more