Ini Alasan Polda Metro Jaya Tolak Laporan IMM Terkait Ancaman Pembunuhan Jemaah Muhammadiyah oleh Peneliti BRIN
- (Tvonenews.com/Rizki Amana)
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menolak Laporan polisi (LP) yang dilayangkan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) terhadap Peneliti BRIN, Andi Pangeran (AP) Hasanuddin.
Ketua Umum (Ketum) IMM DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap mengatakan penolakan tersebut disampaikan lantaran adanya laporan yang sama telah dilayangkan di Bareskrim Polri.
Menurutnya pihak PMJ menyarankan agar IMM melakukan komunikasi kepada pihak hak pelapor AP Hasanuddin ke Bareskrim Polri.
"Tadi kita melaporkan terkait hal viral belakangan ini terkait peneliti BRIN sdr AP Hasanuddin. Dan tadi kita sudah konsultasi dengan penyidik Siber PMJ namun karena sudah ada laporan dari LBH pimpinan pusat Muhammadiyah ke Mabes Bareskrim Polri," kata Ari saat ditemui di Gedung Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/4/2023).
"Kita selanjutnya akan mengkonsolidasikan dengan LBH PP Muhammadiyah terkait dugaan ujaran kebencian yang disampaikan AP Hasanuddin melalui akun Facebooknya," sambungnya.
Peneliti BRIN Dipolisikan PP Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim Polri
Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah melayangkan laporan terhadap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ke Bareskrim Polri.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah mengatakan laporan tersebut dilayangkan terhadap Andi Pangerang (AP) Hasanuddin terkait ulahnya yang berkomentar pada kaum Facebook berapa ancaman pembunuhan.
Laporan tersebut turut serta teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.
"Terlapornya AP Hasanuddin tapi untuk pengrmbangan di penyelidikan atau penyidikan nanti kita serahkan ke penyidik," kata Nasrullah di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/4/2023).
"Intinyakan beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataanya. Sehingga mau tidak mau kami harus mrngambil langkah hukum untuk hal tersebut," sambungnya.
Adapun dalam laporan tersebut, pihaknya menduga AP Hasanuddin diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya, seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangeran (AP) Hasanuddin dipolisikan akibat ulahnya yang menulis komentar ancaman pembunuhan terhadap jemaah Muhammadiyah.
Load more