News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Raperda Perubahan APBD DKI 2021 Disahkan

Raperda APBD-P DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021 dengan besaran Rp79,89 triliun disahkan menjadi peraturan daerah dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.
Senin, 25 Oktober 2021 - 21:29 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOne

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021 dengan besaran Rp79,89 triliun disahkan menjadi peraturan daerah dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Dewan atas persetujuan terhadap Perubahan APBD 2021. Semoga ini bisa mengokohkan komitmen kita dalam meningkatkan kemajuan dan mewujudkan kebahagiaan bagi warga Jakarta," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Senin.

Pengesahan raperda itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama legislatif yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi dengan Gubernur Anies Baswedan.

Setelah itu, dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis raperda yang telah disetujui pimpinan DPRD DKI kepada eksekutif.

Anies menambahkan, seluruh anggaran dalam Perda Perubahan APBD 2021 akan dioptimalkan berdasarkan saran, komentar dan rekomendasi yang disampaikan dalam proses pembahasan hingga persetujuan.

"Semuanya akan menjadi catatan penting bagi eksekutif untuk segera ditindaklanjuti," kata Anies.

Abdurrahman Suhaimi berharap rekomendasi yang telah diberikan oleh masing-masing komisi bisa secepatnya ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI.

"Dengan telah disetujuinya rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2021, maka kami serahkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Dalam siaran pers DPRD DKI, Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Dimaz Raditya Soesatyo merinci sejumlah postur anggaran yang telah mengalami penyesuaian.

Penyusunan postur anggaran itu berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Adapun kesepakatan postur pendapatan daerah sebesar Rp72,18 triliun menjadi Rp65,20 triliun dan postur belanja daerah sebesar Rp72,96 triliun menjadi Rp69,99 triliun dalam Perubahan APBD 2021.

Sedangkan postur anggaran pembiayaan faerah yang direncanakan sebesar Rp12 triliun menjadi Rp14,68 triliun.

Besaran tersebut diperoleh dari penyesuaian postur Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) 2020 sebesar Rp5,16 triliun dan Penerimaan Pinjaman Daerah Rp9,51 triliun.

Kemudian, postur pengeluaran pembiayaan daerah pada tahun 2021 direncanakan sebesar Rp11,22 triliun menjadi Rp9,89 triliun.

Selain itu, penyertaan modal (investasi) pemerintahan daerah sebesar Rp10,99 triliun menjadi Rp9,66 triliun dan pembayaran pokok utang sebesar Rp33,65 triliun.

"Dengan demikian, kini Perubahan APBD tahun anggaran 2021 kini menjadi Rp79,89 triliun," kata Dimaz. (umm/ant)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT