DPRD Surabaya Tancap Gas Bahas 3 Raperda Strategis
- Antara
tvOnenews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna penting pada Senin, 8 Desember 2025, yang berfokus pada pembahasan dan penyampaian penjelasan atas tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan.
Rapat yang dimulai tepat pukul 13.53 WIB ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni. Sidang tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya, pimpinan BUMD, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta 34 anggota dewan lainnya.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menjelaskan bahwa pelaksanaan paripurna ini didasarkan pada surat bernomor 07-BBB-11-2025 tanggal 6 November 2025 terkait laporan hasil pembahasan awal tiga Raperda.
"Pada rapat ini, pengusul yang diwakili Badan Pembentukan Perda akan memberikan penjelasan atas tiga Raperda tersebut," ujar Fathoni, sebelum menyerahkan sesi paparan kepada Ketua Bapemperda.
Tiga Raperda strategis yang dibahas antara lain Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perubahan Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Raperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Hj. Eny Minarsih, menegaskan urgency masing-masing Raperda, khususnya Raperda KIA yang merupakan prakarsa dari Komisi D DPRD Surabaya.
Eny menyoroti bahwa Raperda KIA ini dinilai krusial mengingat tingginya angka kematian ibu (AKI) dan bayi secara nasional.
"AKI di Indonesia mencapai 189 per 100 ribu kelahiran hidup pada tahun 2020. Angka ini masih menjadi salah satu yang tertinggi di Asia Tenggara dan belum sejalan dengan target SDGs 2030," tegas Eny.
Beberapa faktor yang disebut Eny menjadi penyebab tingginya AKI dan kematian bayi adalah kondisi sosial ekonomi, keterlambatan penanganan darurat, hingga akses layanan kesehatan yang belum merata. Raperda KIA ini diharapkan mampu memperkuat fasilitas kesehatan, tenaga medis, serta deteksi dini komplikasi yang dapat mengancam keselamatan ibu dan anak.
Selain Perda KIA, Paripurna juga membahas revisi dua Perda penting lainnya. Terkait perubahan Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Bapemperda menyatakan bahwa peraturan daerah yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan dinamika masyarakat maupun perkembangan hukum. Pembaruan aturan dinilai penting agar pelaksanaan ketertiban umum di lapangan memiliki dasar hukum yang jelas dan adaptif.
Load more