DPRD Surabaya Tancap Gas Bahas 3 Raperda Strategis
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna penting pada Senin, 8 Desember 2025, yang berfokus pada pembahasan dan penyampaian penjelasan atas tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan.
Rabu, 10 Desember 2025 - 00:05 WIB
Sumber :
- Antara
Sementara itu, pembahasan revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) didasarkan pada kebutuhan harmonisasi regulasi daerah dengan aturan pusat.
Eny Minarsih menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang KTR berpotensi bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta PP Nomor 28 Tahun 2024.
"Termasuk ketentuan sanksi denda maksimal Rp50 juta yang perlu diselaraskan dengan aturan terbaru dari pusat," jelasnya.(chm)
Load more