Menurutnya, draf itu perlu dirahasiakan dari publik sebelum dibahas oleh DPR bersama pemerintah. Santoso menjelaskan hal ini untuk menghindari persepsi negatif dari masyarakat.
Pasalnya, dalam beberapa kesempatan sering terjadi perbedaan isi draf yang beredar di publik dengan draf yang diterima DPR dari pemerintah.
“Ini dilakukan agar tidak timbul persepsi isi RUU itu yang beredar di masyarakat berbeda dengan draf yang diajukan oleh pemerintah. Ini sering terjadi dalam sebuah RUU drafnya belum diterima DPR dan belum dibahas, tapi beredar draf RUU yang berbeda isinya,” jelas Santoso.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan draf RUU Perampasan Aset sudah selesai dibahas dan secepatnya akan diserahkan ke DPR.
"Sudah selesai. Jadi, kemarin rapat internal pemerintah, kementerian dan lembaga, itu sudah kami finalkan dan dalam waktu dekat kami akan kirim ke DPR," ucap Edward di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut surat presiden (Surpres) draf RUU Perampasan Aset ini akan ditandatangani oleh Presiden Jokowi setelah lebaran 2023.
"Naskahnya perampasan aset sudah final, nanti mungkin segera setelah lebaran akan ditandatangani Presiden Jokowi surpresnya," kata Mahfud usai meninjau arus mudik di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Selasa (18/4/2023). (saa/muu)
Load more