Adapun aturan ambang batas terdapat dalam UU No. 7/2017 (UU Pemilu), yang menyatakan hanya partai politik peraih setidaknya 4 persen suara sah nasional dalam pemilu yang berhak memiliki kursi di DPR.
Ketiga, Partai Buruh juga meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Menurut Said, RUU PPRT diperlukan guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga.
Sebab, dja mengatakan pekerja rumah tangga tidak memiliki kepastian terkait jam kerja, upah, dan jaminan sosialnya.
"Padahal (RUU PPRT) sudah 18 tahun, tetapi giliran UU Cipta Kerja yang ditolak kaum buruh dengan cepat segera disahkan. DPR ini mewakili siapa sebenarnya,"imbuhnya. (lpk/ree)
Load more