Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam melakukan jemput paksa terhadap Dito Mahendra sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan sekretaris MA Nurhadi.
"Iya tentu sekalipun saat ini status yang bersangkutan saksi perkara TPPU tersangka NHD (Nurhadi) yang ditangani KPK," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023).
Menurut Ali, saat ini saksi bernama Dito Mahendra juga terlibat kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di Bareskrim Polri.
"Tentu kami pertimbangkan jemput paksa dan lakukan koordinasi dengan Bareskrim yang mengusut dugaan senpi ilegal hasil temuan KPK," jelasnya.
Pengusaha Dito Mahendra seharusnya dipanggil oleh Komisi Pemberantasan pada Kamis (13/4/2023) bertepatan dengan keluarnya surat perintah penangkapan dari Bareskrim Mabes Polri.
Pemanggilan tersebut bukan yang pertama dilakukan oleh KPK. KPK sudah berulang kali memanggil Dito Mahendra namun yang bersangkutan mangkir.
Pada saat bersamaan, Bareskrim Mabes Polri mengumumkan pencarian Dito Mahendra atas kepemilikan senjata api.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik telah mencari Dito Mahendra sejak ia mangkir panggilan pemeriksaan kedua.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan terhadap rumah Dito Mahendra beberapa waktu lalu.
Pada saat upaya paksa tersebut, penyidik menemukan 15 pucuk senjata api dari rumah Dito Mahendra.
Tak hanya itu, KPK telah mengajukan pencekalan terhadap Dito Mahendra ke luar negeri.
Usulan tersebut dibenarkan oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Masa pencegahan 5 April 2023 sampai dengan 5 Oktober 2023. Instansi pengusul KPK,” kata Pranata Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dihubungi, Sabtu (8/4/2023). (hmd/nsi)
Load more