Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam melakukan jemput paksa terhadap Dito Mahendra sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan sekretaris MA Nurhadi.
"Iya tentu sekalipun saat ini status yang bersangkutan saksi perkara TPPU tersangka NHD (Nurhadi) yang ditangani KPK," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023).
Menurut Ali, saat ini saksi bernama Dito Mahendra juga terlibat kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di Bareskrim Polri.
"Tentu kami pertimbangkan jemput paksa dan lakukan koordinasi dengan Bareskrim yang mengusut dugaan senpi ilegal hasil temuan KPK," jelasnya.
Pengusaha Dito Mahendra seharusnya dipanggil oleh Komisi Pemberantasan pada Kamis (13/4/2023) bertepatan dengan keluarnya surat perintah penangkapan dari Bareskrim Mabes Polri.
Pemanggilan tersebut bukan yang pertama dilakukan oleh KPK. KPK sudah berulang kali memanggil Dito Mahendra namun yang bersangkutan mangkir.
Load more