Dia memaparkan bahwa hal tersebut termasuk dalam nota pembelaan yang dibacakan di muka persidangan.
"Sebelum saya menyampaikan nota pembelaan dalam perkara ini, terlebih dulu saya sampaikan hormat saya setulus tulusnya kepada majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum yang selama perkara ini, saya sebagai terdakwa dianggap beperilaku kurang santun dan emosional," jelasnya
Menurut Teddy, perasaan emosional itu tidak sengaja keluar karena dirinya merasa terkejut duduk sebagai terdakwa.
Sebab, dia turut meminta maaf kepada Polri lantaran memperburuk citra institusi akibat perkara tersebut.
"Hal itu terjadi secara alamiah, karena selama hidup, saya tidak pernah bermasalah dengan hukum. Jadi, ada perasaan tidak terima dengan kenyataan," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more