Aparat Keamanan Bersenjata Lengkap Amankan Sidang Vonis Banding Ferdy Sambo
- tim tvonenews
Jakarta, tvonenews.com - Pengamanan sidang vonis banding Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat diputuskan hari ini, Rabu (12/4/2023) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Meski disebut tak ada pengamanam khusus pada sidang vonis banding Ferdy Sambo, namun terlihat aparat bersenjata lengkap berjaga di lokasi. Kawat berduri juga nampak disiapkan, sedangkan petugas brimob nampak berjaga di luar pengadilan.
Selain itu, petugas gabungan TNI-Polri nampak berjaga di lokasi.
Sementara itu, Pejabat humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan mengatakan tidak ada pengamanan khusus yang disiapkan pada pembacaan putusan sidang banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini.
"Untuk keamanan tidak ada yang khusus," kata Binsar saat dihubungi wartawan, Selasa (11/4 2023).
(Suasana sidang putusan banding Ferdy Sambo Cs. Sumber: tim tvonenews/Bagas)
Binsar menegaskan, pihaknya hanya akan dibantu oleh pihak keamanan internal dan Peradilan Militer DKI untuk mengawasi jalannya sidang banding ini.
"Kami hanya dibantu oleh aparat dari jajaran peradilan dan dari peradilan militer DKI," tuturnya.
Vonis Banding 4 Terdakwa
Empat terdakwa yang akan menjalani vonis anding hari ini di PT DKI Jakarta yakni, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Keempatnya mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim yang lebih berat dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini. Kemudian, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi, vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf, dan vonis 13 tahun penjara untuk terdakwa Ricky Rizal.
(Kuasa hukum para terdakwa hadir di sidang vonis anding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sumber: tim tvonenews/Bagas)
Sementara itu, satu terdakwa lainnya yakni Bharada Richard Eliezer dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Adapun vonis Bharada E jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan dari JPU yang menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Load more