Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menyoroti vonis hukuman terhadap pelaku AG, mantan pacar Mario Dandy. Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis AG 3,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, vonis hukuman yang diberikan kepada AG sesuai dengan Undang-Udang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"Kami menghormati putusan hakim terhadap AKH AG. Sidang pembacaan putusan yang tidak hanya putusannya yang lebih ringan dari tuntutan JPU, tetapi juga tidak menghadirkan langsung AKH AG dalam persidangan," ucap Nahar saat dihubungi, Senin (10/4/2023).
"(Vonis AG) sesuai dengan amanah Pasal 61 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang SPPA, serta juga memperhatikan kepentingan terbaik anak," imbuhnya.
Nahar berharap, dengan putusan hukuman ini, AG tetap memperoleh hak-haknya untuk mendapatkan pembinaan, pendampingan, pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"AG telah dinyatakan bersalah dan divonis 3,5th untuk menjalani masa pidananya di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak). Kami berharap anak juga berhak memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, diklat, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Nahar.
Untuk diketahui, AG adalah kekasih Mario Dandy Satrio, anak Pejabat Ditjen Pajak Kementrian Keuangan. AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena terlibat dalam penganiayaan berat terhadap korban David Ozora, sebagaimana dibacakan oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara pada Senin, (10/4/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ucap hakim Sri Wahyuni di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan," sambungnya. (rpi)
Load more