Dalam kasus ini, Bupati Meranti diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5-10 persen untuk disetorkan kepada Fitria Nengsih selaku orang kepercayaannya.
Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional Bupati Meranti juga digunakan untuk menyuap M. Fahmi Aressa, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
Bahkan, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) diduga akan menggunakan uang hasil korupsi untuk membiayai kampanye pencalonan dirinya dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Riau tahun 2024.
Alex menjelaskan ada tiga kasus korupsi yang menjerat Muhammad Adil, yang pertama adalah pemotongan anggaran SKPD, penerimaan fee dari kegiatan umrah dan suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
Penyidik juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni Muhammad Adil, kemudian M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.(mii)
Load more