Jakarta, tvOnenews.com - Seolah menjadi hari yang nahas pada Jumat, 7 April lalu bagi Bupati Meranti, Muhammad Adil, saat tim KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
"Benar, tadi malam, (06/04/2023) tim KPK berhasil lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada tvOnenews, Jumat (7/4/2023).
Usai terkena OTT KPK, dihari yang sama sekitar pukul 16.17 WIB Bupati Meranti Muhammad Adil tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi dengan membawa tas kecil.
Sesampainya di Gedung KPK. Bupati Meranti, Muhammad Adil, langsung dibawa ke lantai dua Gedung KPK, untuk diperiksa intensif oleh tim KPK sebelum nanti ditentukan status hukumnya.
Selain Adil, KPK juga mengamankan 24 orang lainnya yang di antaranya adalah Sekretaris Daerah (Sekda); Kepala Dinas (Kadis) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti; hingga pihak swasta. Total ada 25 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Meranti.
Bahkan, hal yang paling mengejutkan adalah uang tunai sebesar Rp.26,1 Miliar berhasil diamankan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai transaksional dalam sebuah tindak pidana korupsi.
"Sebagai pemahaman bersama mengenai jumlah uang besar ataupun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi," ujar Ali, Jumat (7/4/2023).
"Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi. Bahkan, menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi," sambungnya.
Dihari yang sama, Bupati Meranti pun langsung dijadikan tersangka dan ditahan KPK hingga 20 hari kedepan, terhitung sejak 7 April 2023. Penyidik KPK menemukan bukti Bupati Meranti Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.
Dalam kasus ini, Bupati Meranti diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5-10 persen untuk disetorkan kepada Fitria Nengsih selaku orang kepercayaannya.
Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional Bupati Meranti juga digunakan untuk menyuap M. Fahmi Aressa, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
Bahkan, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) diduga akan menggunakan uang hasil korupsi untuk membiayai kampanye pencalonan dirinya dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Riau tahun 2024.
Alex menjelaskan ada tiga kasus korupsi yang menjerat Muhammad Adil, yang pertama adalah pemotongan anggaran SKPD, penerimaan fee dari kegiatan umrah dan suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
Penyidik juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni Muhammad Adil, kemudian M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.(mii)
Load more