Jakarta, tvOnenews.com - Bupati Meranti Muhammad Adil diduga suap auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) agar laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Bupati Meranti juga diduga memotong anggaran organisasi perangkat daerah dan menerima fee dari travel umrah.
"Dugaan korupsinya terkait pemotongan anggaran OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan penerimaan fee jasa travel umrah," ujar Ali, Jumat (7/4/2023).
Diketahui OTT (operasi tangkap tangan) Bupati Meranti Muhammad Adil, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sita uang Rp26,1 miliar.
Bupati Meranti diduga suap auditor BPK demi laporan keuangan raih predikat WTP. Dok: Antara/Rivan Awal Lingga
KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai transaksional dalam sebuah tindak pidana korupsi.
"Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi. Bahkan, menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi," katanya.
KPK Tetapkan Bupati Meranti Tersangka
KPK tetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil tersangka. KPK langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran dan pemberian suap.
Selain Bupati Meranti, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu M. Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.
Dalam kasus ini, Bupati Meranti diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5-10 persen untuk disetorkan kepada Fitria Nengsih selaku orang kepercayaannya.
Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih juga menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah atau PT TM yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.
PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Meranti.
Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan 5 jemaah umrah maka akan mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang.
Akan tetapi, kenyataannya tetap ditagihkan 6 orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.
Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional Bupati Meranti juga digunakan untuk menyuap M. Fahmi Aressa demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti. (ant/nsi)
Load more