"Saya lihat ada penyidiknya, paling enggak ada KPK, Pajak, Bea Cukai, Kejaksaan, dan Kepolisian. Lima ini yang bisa menindalanjuti laporan banyaknya dari 2009-2023," jelasnya.
Selain itu, Yunus mengimbau Komisi III DPR agar turut memantau pengusutan dugaan transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu.
"Kalau perlu ditagih, apakah benar uang itu Rp349 triliun atau tidak? Kalau kasus itu sampai ke pengadilan, diputus, untuk negara, harusnya dirampas sekitar itu angkanya, tidak akan jauh karena sejak awal dilaporkan sekian," imbuhnya. (lpk/ebs)
Load more