Dia menekankan terdapat ketidakprofesionalan pejabat publik jika enggan melaporkan dana mencurigakan tersebut.
Menurutnya, tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan modus baru untuk menyamarkan transaksi seseorang, sehingga kerugian yang dialami tidak meninggalkan jejak.
"Money Laundry (pencucian uang), selain new crime, adalah new strategy, strategi baru untuk memberantas semua kejahatan-kejahatan asal yang ada di Pasal 2 Ayat 1 ada 25 jenis kejahatan asal," tambahnya. (lpk/ebs)
Load more