Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Ganarsih mencium indikasi pidana terkait kasus dugaan transaksi janggal Rp348 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu disampaikan Yenti ketika menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, soal temuan agregat kasus tersebut.
"Kenapa sampai Menteri Keuangan tidak tahu ada LHA (laporan hasil analisis) kepada anak buahnya? Ini pasti ada sistem yang tidak bergerak," kata Yenti di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Yenti menjelaskan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani semestinya mengetahui adanya transaksi janggal yang sebelumnya dilaporkan PPATK.
Menurut dia, jika seseorang tidak melaporkan LHA PPATK, itu merupakan tindakan melawan hukum karena tak profesional.
"Negara kita ini ada fenomena ternyata tidak tahu, tidak disampaikan. Orang yang tidak menyampaikan itu tentu adalah satu bentuk kegiatan yang ilegal yang melawan hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengklaim ada anak buah Sri Mulyani yang sengaja menutupi laporan transaksi janggal di Kemenkeu.
Load more