Sebab, dia mengatakan tidak ada indikasi pelanggaran terkait peristiwa itu, karena tidak terjadi dalam masa kampanye.
"Tidak terbukti unsur kampanye, tahapan kampanye belum dimulai pada saat ini, dan juga ajakan pada saat itu tidak. Kalau terbukti ada ajakan, akan terkena pelanggaran admninistrasi," tegasnya.
Menurut dia, jika terdapat pelanggaran administrasi, pihak pelanggar akan mendapat hukuman berupa pengurangan masa kampanye.
"Salah satunya, teguguran atau bisa juga pengurangan masa kampanye jika terjadi di masa kampanye," imbuhnya. (lpk/ebs)
Load more