Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menekankan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 agar menghindari pelanggaran dalam bentuk politik uang.
Sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran politik uang itu terjadi di Sumenep, Jawa Timur, ketika para jamaah salat tarawih mendapatkan amplop berlogo PDIP yang berisi uang.
Bawaslu mengatakan tidak terdapat pelanggaran dalam kejadian tersebut, tetapi menjadi sinyal peringatan kepada Parpol agar waspada terhadap tindakan hukum pada masa kampanye.
"Kami akan melakukan imbauan kepada partai, sampai saat ini belum. Namun, setelah ini, kami akan lakukan dari Bawaslu RI kepada seluruh partai dan juga di Sumenep, tingkat DPC dan Jawa Timur," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Bagja menyampaikan dari kasus terakhir, para Parpol seharusnya bisa lebih berhati-hati agar menghindari praktik politik uang.
"Berkaca dari kasus ini, (Parpol) menjaga hal0hal yang tidak diinginkan ke depan, terutama melakukan politik praktis di tempat ibadah. Jadi, bukan hanya masjid, melainkan tempat ibadah yang lain, pendidikan, dan juga fasilitas pemerintah," jelasnya.
Meski demikian, Bagja mengaku Bawaslu belum menetapkan sanki terkait peristiwa pembagian amplok berlogo PDIP di Sumenep, Jawa Timur.
Sebab, dia mengatakan tidak ada indikasi pelanggaran terkait peristiwa itu, karena tidak terjadi dalam masa kampanye.
"Tidak terbukti unsur kampanye, tahapan kampanye belum dimulai pada saat ini, dan juga ajakan pada saat itu tidak. Kalau terbukti ada ajakan, akan terkena pelanggaran admninistrasi," tegasnya.
Menurut dia, jika terdapat pelanggaran administrasi, pihak pelanggar akan mendapat hukuman berupa pengurangan masa kampanye.
"Salah satunya, teguguran atau bisa juga pengurangan masa kampanye jika terjadi di masa kampanye," imbuhnya. (lpk/ebs)
Load more