Terkait kasus gratifikasi, juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan dugaan korupsi penerimaan Rafael berlangsung selama 12 tahun dari tahun 2011 sampai 2023.
"Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," katanya.
Uang panas itu diterima Rafael dengan maksud memengaruhi pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan Kemenkeu. (muu/rka)
Load more