Terungkap! Alasan Shane Lukas Tak Hentikan Mario Dandy Aniaya David: Permasalahan Uang dan Utang Budi
- Antara/Viva
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Shane Lukas, Happy Sihombing mengungkap alasan kliennya tidak menghentikan Mario Dandy Satriyo saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Hal itu diungkap saat Shane Lukas dan Mario Dandy dihadirkan secara bersama sebagai saksi di sidang AG.
Mengutip dari VIVA, Majelis Hakim menanyakan alasan Shane Lukas tidak menghentikan Mario Dandy saat menganiaya David Ozora.
Shane mengaku ia takut lantaran memiliki utang budi kepada anak Rafel Alun Trisambodo itu.
"Majelis hakim menanyakan 'Kenapa takut?' Kemudian si Shane mengatakan bahwa dia takut si Mario pernah memperbaiki motornya selama dua minggu," ungkap Happy kepada awak media, Selasa (4/4/2023).
"Jadi rusak motornya si Shane dan diperbaiki oleh Mario Dandy," sambungnya.
Hakim tak langsung percaya dan menyoroti kembali sikap Shane Lukas saat peristiwa penganiayaan terjadi. Shane saat itu sempat mencontohkan sikap taubat dan push up kepada David atas perintah Mario Dandy.
Atas tindakan tersebut, hakim mengaku heran karena Shane tidak langsung menghentikan tindakan Mario Dandy itu.
"Memang ada ungkapan dari hakim, ditanya, 'Kenapa pada menit terakhir Shane tidak mau bertindak saat David (disuruh) push-up. Kenapa Shane tidak membela langsung dan si Shane mengatakan dia berada dalam ketakutan pada Mario," lanjutnya.
Pemeriksaan Saksi Dipisah
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto memberikan penjelasan terkait agenda pemeriksaan saksi pada persidangan terdakwa AG yang dilakukan secara terpisah.
Menurutnya kegiatan pemeriksaan saksi yang dilakukan secara terpisah mengingat terdakwa masih berstatus sebagai anak.
"Saksi tidak dipertemukan satu persatu. Alasannya apa-apa karena Undang-Undang peradilan anak. Ya jadi untuk masing-masing memberikan keterangan itu kan bebas sesuai dengan yang betul-betul saksi ketahui dengar dan alami sendiri," kata Djuyamto kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Djuyamto menuturkan para saksi dari terdakwa AG didapati memberikan keterangan berbeda kepada Majelis Hakim.
Menurutnya hal tersebut merupakan dinamika persidangan yang terjadi saat para saksi memberikan penjelasan sesuai dengan apa yang dialaminya.
Load more