Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara mengaku rapuh seusai duduk menunggu vonis majelis hakim terkait perkara narkoba.
Hal itu disampaikan Dody saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus penyisihan barang bukti narkoba di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dody 20 tahun penjara karena dinilai sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana narkotika.
"Saya begitu rapuh, tidak lagi tangguh seperti sebelumnya dalam menghadapi berbagai rintangan," kata Dody di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (5/4/2023).
Dody melanjutkan tidak bisa terbayangkan jika dirinya menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Sebab, dia pun tak kuasa menolak perintah atasannya yang kini menjerumuskan dalam perkara narkoba.
Dituntut 20 tahun penjara, Dody Prawiranegara mengaku begitu rapuh, tidak lagi tangguh. Dok: Julio Trisaputra/tvOne
"Tak pernah terpikirkan dengan segala loyalitas, totalitas dan pengorbanan saya terhadap penugasan ini berujung pada sesuatu yang amat sangat berat, duduk sebagai terdakwa," jelasnya.
Selain itu, Dody mengungkapkan beberapa prestasinya ketika mengabdi sebagai anggota Polri hingga mengemban tugas sebagai Kapolres Bukittinggi.
Menurutnya, prestasi tersebut harus tercoreng akibat mengikuti perintah Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa kala itu.
"Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk meng-handle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya, yaitu Irjen Teddy Minahasa," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more