Jakarta, tvOnenews.com – Hukuman mati menjadi momok yang mengerikan bagi semua orang. Ketika membicarakan mengenai hukuman ini ingatan publik umumnya akan mengarah pada Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo.
Kedua jendral kepolisian tersebut diketahui bersinggungan langsung dengan hukuman mati. Meskipun pada Teddy Minahasa hukuman mati tersebut baru berupa tuntutan, belum vonis.
Diketahui kedua sosok tersebut menunjukkan ekspresi yang berbeda ketika mendengar hukuman mati di persidangan. Jika Ferdy Sambo menunjukkan ekspresi pasrah dan cenderung memendam kekecewaaan, Teddy Minahasa tidak demikian.
Jendral satu ini justru menunjukkan ekspresi tersenyum, bahkan melambaikan tangan pada pengunjung persidangan.
Ekspresi Ferdy Sambo pasca dijatuhi hukuman mati (Tim tvOne/Muhammad Bagas)
Pada persidangan tanggal 13 Februari 2023, Ferdy Sambo secara resmi dijatuhi hukuman mati. Dirinya mendapatkan hukuman mati karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo divonis bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sedangkan, pihak majelis hakim tidak menemukan bukti pendukung terjadinya pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi. Dengan hal tersebut, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Vonis ini diketahui jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," sebut hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.
Diketahui saat mendengar putusan yang dibacakan hakim, Ferdy Sambo awalnya tampak diam memejamkan mata sambil duduk. Namun ketika dibacakan amar putusan, Ferdy Sambo terlihat menutup mata sembari mengepalkan tangan.
Meskipun terlihat melambaikan tangan setelah dibacakan putusan sidang, tapi ekspresi kekecewaan dari wajah Ferdy Sambo tidak bisa disembunyikan.
Ekspresi Teddy Minahasa pasca dituntut hukuman mati oleh jaksa (Antara/Aprilio Akbar)
Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, dengan hukuman mati.
Diketahui Teddy Minahasa dituntut hukuman mati lantaran terbukti bersalah dalam kasus narkoba. Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa Teddy Minahasa terbukti memperjualbelikan sabu-sabu yang melanggar tindak pidana narkoba.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati dan tetap ditahan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023).
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Meski begitu ada yang unik dari ekspresi Teddy Minahasa pasca dibacakan tuntutan untuknya. Teddy yang selama persidangan terlihat menggunakan masker, memilih untuk melepas maskernya pasca mendengar tuntutan mati dibacakan jaksa.
Hal unik semakin nampak ketika Teddy Minahasa berjalan ke arah tim pengacaranya. Bukan menunjukkan ekspresi ketakutan atau sedih, Teddy Minahasa justru tampak tersenyum ke arah sang pengacara.
Ia bahkan sempat melambaikan tangan ke arah pengunjung sidang sebelum akhirnya dibawa jaksa untuk kembali ke rumah tahanan. (Lsn)
Load more