3 Pengakuan Teddy Minahasa Sebelum Dituntut Hukuman Mati, Semuanya Terungkap di Persidangan
- Antara/Aprillio Akbar
Jakarta, tvOnenews.com - Ini 3 pengakuan Teddy Minahasa sebelum dituntut hukuman mati. Semuanya terungkap di persidangan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Teddy Minahasa terbukti memperjualbelikan sabu-sabu yang mana jelas melanggar tindak pidana narkoba.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati dan tetap ditahan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023).
Sebelum dituntut mati, Teddy Minahasa pernah membuat “pengakuan” mengejutkan di persidangan. Berikut 3 pengakuan Teddy Minahasa sebelum dituntut hukuman mati:
1. Teddy Minahasa Mengaku Typo soal Tawas dan Trawas
3 Pengakuan Teddy Minahasa sebelum dituntut hukuman mati, semuanya terungkap di persidangan. Dok: Muhammad Bagas/tvOne
Teddy Minahasa mengaku salah ketik alias typo ketika memerintahkan Dody Prawiranegara mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
Sebelumnya, Teddy Minahasa menyebutkan maksud tulisan percakapan di WhatsApp dengan Dody ialah Trawas—salah satu kecamatan di Jawa Tengah.
Namun, ketika diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023), Teddy Minahasa mengatakan salah ketik.
"Maksudnya bukan suatu perintah untuk menyisihkan BB (barang bukti) dengan itu. Mungkin saya typo. Maksud saya itu tawas. Saya sendiri tidak terlalu hafal tulisannya," ungkap Teddy Minahasa.
2. Teddy Minahasa Ingin Menuntut Linda Pujiastuti alias Anita Cepu
3 Pengakuan Teddy Minahasa sebelum dituntut hukuman mati, semuanya terungkap di persidangan. Dok: Muhammad Bagas/tvOne
Teddy Minahasa ingin menuntut Linda Pujiastuti alias Anita Cepu atas pengakuan wanita itu soal tidur bareng di kapal apabila keterangan dalam persidangan bisa digunakan untuk menuntut seseorang.
"Apa ukurannya saya punya hubungan atau chemistry dengan Linda menurut saudara jaksa? Sangat tidak fair Yang Mulia,” kata Teddy Minahasa.
“Saya klarifikasi sekaligus mumpung ada wartawan. Coba perhatikan chat saya dengan saudara Linda. Itu kan jelas dari tahun 2020 tidak pernah saya balas. 2021 Dia ngucapin selamat Idul Fitri pun tidak dibalas. Ngucapin selamat ulang tahun pun tidak balas. Masa dia bisa mengaku istri saya? Begitu kan?," sambung Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
Load more