Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea blak-blakan memilih Teddy Minahasa dan menolak membela Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saya sendiri ialah yang pertama diminta Ferdy Sambo sebagai pengacaranya dengan honor yang sangat besar. Namun, karena alasan yang sah, saya mengundurkan diri," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023).
Hotman menjelaskan alasannya bersedia membela Teddy Minahasa dalam perkara narkoba karena memiliki strategi jangka panjang.
Menurutnya, pada sidang tuntutan, pihaknya telah memprediksi jaksa penuntut umum bakal menuntut tinggi Teddy Minahasa.
Hotman Paris blak-blakan tolak Ferdy Sambo, tapi bela Teddy Minahasa karena ini. Dok: Muhammad Bagas/tvOne
Sebab, dia menyatakan bahwa tekanan publik masih sangat besar terutama dalam kasus narkoba.
"Terus yang mengenai perkara Teddy Minahasa sekarang apa estimasinya, yang pertama begini, biasanya di tingkat pengadilan negeri tekanan publik itu sangat besar. Jadi biasanya selama ini analisis saya sudah berpuluh tahun sebagai pengacara, majelis hakim tingkat pengadilan negeri cenderung untuk mengikuti opini publik. Apalagi kalau perkara narkoba," jelasnya.
"Jadi kalau nanti ada tuntutan dari jaksa yang berat, itu sudah kami prediksi sebelumnya," tambah Hotman.
Meski demikian, Hotman mengaku telah membuat dua strategi pembelaan terhadap Teddy Minahasa.
"Ada dua strategi pembelaan dari segi hukum acara, yaitu hukum formal dan materiil substansi perkara. Banyak kasus terdakwa bebas karena menang dari aspek hukum formal. Misalnya dalam perkara akhir-akhir ini yang terdakwanya pengacara berinisial L dia bebas karena bukti elektroniknya tidak sesuai dengan UU ITE dan saksinya hanya satu," imbuhnya.
Selain itu, Hotman mengungkapkan terdapat celah pihaknya melihat perkara Teddy Minahasa.
Menurut dia, strategi lainnya itu terkait pelanggaran hukum acara dalam kasus tersebut.
"Jadi saya menyerangnya dari aspek formal. Contoh, roh kasus ini kan dituduh menukar narkoba dengan tawas. Pada saat pemusnahan semua saksi satu pun tidak ditanya. Seluruh polisi Bukittinggi tidak ada pertanyaan melihat ada penukaran sabu-sabu dengan tawas. Dalam undang-undang, itu pelanggaran hukum acara karena saksi materiil tidak diperiksa," tambahnya. (lpk/nsi)
Load more