"Saya bacakan pasal 11 Pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang. Setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko, Pak. Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," kata Arteria yang tidak secara terang menderang menyebutkan nama menteri yang ikut terseret dalam pembocoran hal tersebut.
"Sanksinya, setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun," sambungnya menjelaskan. (mii)
Load more