Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan pihaknya telah menyita sebanyak 1.627 botol minuman keras (miras) sejak menjelang bulan Ramadhan.
"Ya, terkait dengan miras kita udah lakukan kegiatan pengawasan sekaligus penindakan terhadap penjualan miras yang tanpa izin yang sudah dilakukan sejak jelang Ramadhan kemarin," kata dia, di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip Selasa (28/3/2023).
"Jumlah seluruhnya yang sudah disita seluruh jajaran Satpol PP se-DKI ada sebanyak 1.627 botol," sambungnya.
Kemudian dia membeberkan lebih lanjut lokasi penindakan penyitaan miras antara lain di Jakarta Pusat ada di 11 lokasi, Jakarta Utara 11 lokasi, Jakarta Barat 15 lokasi, Jakarta Selatan 6 lokasi, dan Jakarta Timur 7 lokasi.
"Sehingga tempat yang dirazia khusus miras ada di 40 lokasi. Terbesar memang ada di wilayah Tambora (Jakarta Barat), jumlahnya sebanyak 561 botol," tuturnya.
Beberapa wilayah yang dilakukan penjaringan antara lain Tanah Abang, Kepala Gading, Tanjung Priok, Cengkareng, Tambora, Bonjer, Kalideres, Taman Sari, Kebayoran Lama, Jagakarsa, Mampra, Setia Budi, Matraman, Pulogadung, Jatinegara, dan Ciracas.
Dia mengaku kegiatan penjaringan miras ini akan rutin dilakukan selama bulan Ramadhan. "Ya, dan ini terus dilakukan," pungkasnya. (agr/ree)
Load more