Selanjutnya, polisi kembali melakukan pengembangan pada 30 September di wilayah Kota Medan. Di hari itu dilakukan tiga kali penindakan, yang dimulai dari mengamankan seorang tersangka perempuan SNU (30) dengan barang bukti seberat 3,91 gram.
Kemudian dilakukan penindakan lagi di Jalan Sei Mencirim dengan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 2,02 gram.
"Di hari yang sama tim kembali berhasil mengamankan tersangka berinisial I (47) dengan barang bukti sabu-sabu 9,12 gram. Dari tersangka ini kita temukan sepucuk senjata api jenis Revolver dengan 17 amunisi dan uang tunai Rp41 juta lebih," tambah riko.
Dari pengakuan tersangka I senjata jenis revolver termasuk 17 butir amunisi itu bukan miliknya melainkan milik seorang temannya yang berangkat ke Jakarta dan menitipkan senjata tersebut kepadanya.
"Dari teman saya, di titip karena beliau mau ke Jakarta dan setelah pulang nanti diambilnya, saya juga baru mengenalnya tiga bulan yang lalu jadi saya tidak tahu apa pekerjaanya" ujar I menjawab pertanyaan awak media. (Bahana/mii)
Load more