Selain itu, JK menegaskan bahwa Dewan Masjid Indonesia menyambut baik antusiasme masyarakat dalam memakmurkan masjid pada bulan suci Ramadhan ini.
"Untuk itu, agar pelaksanaan ibadah tetap berlangsung khusyuk dan syahdu, kami meminta para pengurus masjid agar mengatur penggunaan pengeras suara sesuai peruntukan," katanya.
Dia menambahkan DMI meminta agar kegiatan zikir, doa para imam shalat, tahlil, puji-pujian barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya untuk tidak menggunakan pengeras suara luar, termasuk juga untuk kuliah tujuh menit (kultum).
"Namun, apabila menghendaki penggunaan pengeras suara, hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja," kata JK. (ant/ito)
Simak artikel penting dan menarik lain di Google News
Load more