Kurang dari 48 Jam, Polres Cilegon Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Anyer
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono yang didampingi Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi, mengungkapkan penyidik berhasil mengungkap satu pelaku tindak pidana pembunuhan berencana.
Selasa, 19 Oktober 2021 - 20:55 WIB
Sumber :
- Istimewa
Selanjutnya Kapolres Cilegon menambahkan, "dari catatan kepolisian pelaku pernah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang di proses di Polsek Ciwandan dan dari proses tersebut tersangka dijatuhi hukuman dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan Maret 2021".
"Atas perbuatannya pelaku SA(33) akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman mati, seumur hidup dan atau 20 tahun penjara. Pasal 338 KUHPidana tentang pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan untuk pasal 351 ayat 3 KUHPidana, tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun tutup", Sigit Purnomo.(chm)
Load more