Bogor, tvOnenews.com – Publik baru saja digemparkan dengan kasus mutilasi dalam koper merah di Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tidak hanya di koper merah, diketahui potongan tubuh korban tersebar di beberapa tempat. Terbaru ditemukan potongan tubuh yang berupa kaki kiri di Sungai Cimanceuri. Diduga potongan tubuh ini milik korban kasus mutilasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Diketahui korban dalam kasus ini merupakan RD (43), sementara pelaku berinisial DA (35). Pelaku menghabisi korban yang diduga pasangannya ini dengan cara sadis, yakni dengan cara memutilasi tubuh korban.
Berikut ini fakta-fakta kasus mutilasi di Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Diketahui pelaku mutilasi (DA) menghabisi korban (RD) menggunakan mesin gerinda di apartemen.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Sabtu (18/3/2023), mengatakan pelaku pertama kali membunuh korban dengan cara menusukkan senjata tajam berupa pisau ke leher korban.
"Setelah dipastikan meninggal dunia pelaku mencoba memotong-motong mayat korban menggunakan pisau yang kecil namun tidak berhasil," terangnya.
Karena gagal, kemudian pelaku keluar untuk mencari alat pemotong lain dan pelaku mendapatkan alat pemotong mesin atau gerinda.
Hal itu juga dibenarkan Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, menyebut pelaku memotong bagian tubuh korbannya menggunakan alat potong jenis gerinda yang ada di apartemennya.
Fakta kedua kasus mutilasi diduga pasangan sesama jenis di Tenjo, Bogor, yaitu pelaku sempat bawa kabur uang korban sebesar Rp30 juta.
Setelah menghabisi korban dengan cara mutilasi, pelaku DA membawa kabur uang kekasihnya sebesar Rp30 juta.
Hal tersebut dijelaskan Kasat Reskrim AKP Yohanes Redhoi Sigiro saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Sabtu (18/3/2023).
"Yang diambil Rp30 juta sementara ini. Kami sedang mendalami adanya tabungan korban yang digunakan oleh tersangka," katanya.
Fakta lain kasus mutilasi di Tenjo, Bogor yang tak kalah mengejutkan adanya dugaan cinta sesama jenis.
Di hadapan polisi, pelaku mutilasi dalam koper berinisial DA, sudah saling mengenal dan tinggal bersama di sebuah apartemen di daerah Cisauk, Kabupaten Tangerang selama empat bulan.
Bahkan Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyebut keduanya sempat bertengkar karena pelaku diminta melayani hasrat seksual korban.
Pelaku diminta melakukan hand job oleh korban, hingga membuat pelaku murka dan melakukan aksi kejinya memutilasi korban.
“Sementara ini untuk pendalaman ke arah sana (gay), kelainan psikologis LGBT atau lain-lainnya kami masih melakukan pendalaman menggunakan psikolog,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Bogor, Sabtu (18/03/23).
DA (35) pelaku pembunuhan keji dengan cara memutilasi korban RD (43) telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers, Sabtu (18/3/2023).
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana telah diatur dengan Pasal 338 dan atau 340 KUHP pidana.
"Dengan ancaman pidana seumur hidup dan atau pidana mati," katanya.
Kepada polisi, pelaku DA mengaku sempat bertengkar dengan korban RD karena korban meminta pelaku melayani hasrat seksualnya.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyebut pelaku diminta melayani hasrat seksual korban dengan cara hand job.
Tak terima akhirnya pelaku membunuh korban dengan cara keji, dengan membunuhnya menggunakan pisau, lalu memotong-motong tubuh korban dengan menggunakan mesin gerinda.
“Sementara ini untuk pendalaman ke arah sana (gay), kelainan psikologis LGBT atau lain-lainnya kami masih melakukan pendalaman menggunakan psikolog,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Bogor, Sabtu (18/03/23). (muu/lsn)
Load more