DA (35) pelaku pembunuhan keji dengan cara memutilasi korban RD (43) telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers, Sabtu (18/3/2023).
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana telah diatur dengan Pasal 338 dan atau 340 KUHP pidana.
"Dengan ancaman pidana seumur hidup dan atau pidana mati," katanya.
Kepada polisi, pelaku DA mengaku sempat bertengkar dengan korban RD karena korban meminta pelaku melayani hasrat seksualnya.
Load more