“Hal itu karena daya beli akan semakin tergerus setelah sebelumnya tunjangan buruh di luar gaji pokok juga dipangkas,” ujar Said.
Ilustrasi Ekspor (ant)
Sebagaimana diketahui, Kemnaker mengizinkan perusahaan ekspor untuk potong upah buruh 25 persen untuk cegah PHK.
Pejabat Kemnaker menyampaikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 mengizinkan perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor menyesuaikan upah untuk mencegah (PHK).
"Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 terbit karena untuk merespons dampak perubahan ekonomi global yang berdampak pada kondisi ketenagakerjaan di Republik ini," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, Jumat (17/3/2023).
Permenaker ini ditujukan untuk menjaga kelangsungan perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global.
Pasalnya, perubahan ekonomi global ini bisa saja mengakibatkan penurunan permintaan pasar.
Load more