Menurut Qodari, aturan mengenai pemenang pemilu presiden harus 50 persen plus 1 menjadi persoalan terjadinya polarisasi. Dengan aturan tersebut maka calon dipaksa menjadi dua kubu, karena sangat sulit bagi calon manapun untuk menang dalam satu putaran.
Karena pemilihan diikuti multi partai, bila ada tiga calon dengan kekuatan relatif sama, sulit untuk bisa mencapai 50 persen plus satu dalam satu putaran. Yang pada akhirnya dibuat dua putaran. Jika ini terjadi maka akan mengalami pembelahan, dan polarisasi yang terjadi dengan dimensi keagamaan.
“Menurut dari kaca mata ilmu politik saya salah satu penyebab pengutupan yang ekstrim itu adalah desain konstitusi atau desain aturan, dan itu harus diubah, kalau itu konstitusi lewat amandemen UU 1945,” kata Qodari.
Kesimpulan dalam rilis survei nasional tersebut, polarisasi politik fakta terjadi di Indonesia, dan diprediksi kembali terjadi di 2024. Hoaks menjadi salah satu ancaman terjadinya polarisasi, meski demikian, hal yang patut dihindari adalah politik polarisasi, sehingga masyarakat diajak jeli melihat calon dan elit politik yang memainkan politik polarisasi. (ant/ito)
Simak informasi penting dan menarik lainnya di Google News
Load more