News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bergeming Soal restorative justice, Kuasa Hukum David Ozora Tegaskan Proses Hukum Terus Berlanjut: Agar Pasal Penganiayaan Berat Terencana Terpenuhi

Kuasa hukum David Ozora memilih menolak restorative justice yang ditawarkan agar pasal penganiayaan berat terencana terpenuhi pada Mario Dandy Satriyo CS
Minggu, 19 Maret 2023 - 17:08 WIB
Kuasa Hukum David Ozora, Melisa Anggraeni
Sumber :
  • Tim tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum David ozora, Mellissa Anggraini, sekaligus mewakili pihak keluarga, secara tegas menolak penawaran Restorative justice yang disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Soal penawaran yang disampaikan Kejaksaan Tinggi, dari awal sekali kita tegas, karena kondisi David juga sampai detik ini, sudah 26 hari masih di ruangan ICU, meskipun sudah ada perkembangan-perkembangan baik dari kesadaran kualitatfi hingga kesadaran kuantitatif," ungkap Kuasa Hukum David Ozora, Melisa Anggraeni, saat ditanya soal upaya Restorative justice yang ditawarkan Kejati DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melisa Anggraeni Kuasa Hukum David Ozora menegaskan, jika pihak keluarga klienya dari awal sudah dengan tegas menolak langkah Restorative Justice, justru keluarga ingin upaya hukum terus berlanjut, apalagi kondisi David yang hingga saat ini masih di ruang ICU.

"Melihat kejadian penganiayaan yang dialami oleh david,  dari awal sekali keluarga sudah tegas untuk tidak mengambil langkah restorative justice. kita ingin proses hukum ini berjalan sampai nanti di persidangan," ungkapnya.

Melisa juga berharap, saat nanti kasusnya dilimpahkan ke pengadilan, keluarga berharap tidak hanya dihukum maksimal tapi juga mewakili rasa keadilan.

"Kita ingin dalam proses nanti masuk pelimpahan di penuntutan hingga diputusan pengadilan, pasal 355 terkait penganiayaan berat terencana ini terpenuhi ya, sehingga putusan hakim nanti, tidak hanya maksimal, tapi mewakili rasa keadilan David dan juga keluarga." Harapnya.

 

                                                         Jonathan dan David

 

Meski telah diklarifikasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, jika  restorative justice merupakan opsi yang akan diberikan untuk pelaku yang berinisial AG, tapi pihak keluarga tetap menolak dan akan melakukan proses hukum hingga ke persidangan.

Buntut tawaran damai dari Kajati DKI Jakarta kepada keluarga David Ozora, membuat ayah David meredang. Jonathan pun langsung merespons cepat soal tawaran Kajati DKI Jakarta dengan lebih memilih berperang daripada harus berdamai dengan orang yang telah menganiaya anaknya secara brutal hingga koma.

"Jika mereka minta damai, maka kami siap perang," komentar Jonathan.  

"Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," sambung dia.

 Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD
 

Upaya damai dari Kejaksan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, juga direspon oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan kasus penganiayaan berat oleh Mario Dandy (20), terhadap David Ozora (17) tak bisa ditempuh dengan cara penyelesaian keadilan restoratif atau restorative justice.

Mahfud MD menjelaskan bahwa tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan dengan jalan damai.

"Ini berita nya yang salah atau Kajari DKI yang keliru dan lebay ya? Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai restorative justice (RJ) loh," kata Mahfud MD saat menanggapi sebuah berita dari akun Twitter.

Apalagi, menurut Mahfud MD, pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy itu termasuk tindak berat.

"Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ," ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota DPR RI, Santoso. Ia mengatakan bahwa pernyataan Kepala Kejati DKI Jakarta itu harus bisa dipastikan apakah murni dari pendapat pribadi atau ada pihak yang menitipkan.

"Mesti dipastikan dulu apakah pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta itu merupakan pernyataan pendapatnya sendiri atau keinginan dari salah satu atau kedua pihak, dalam hal ini korban dan pelaku," jelas dia saat dihubungi, Jumat (17/3/2023).

Adapun dia menjelaskan penanganan kasus pidana melalui restorative justice ini diperlukan syarat yang sudah ditetapkan oleh Jaksa Agung. (awy/muu/mii)
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 



 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta seluruh aduan warga melalui aplikasi JAKI harus ditanggapi serius dan tidak dimanipulasi dengan foto Artificial Intelligence (AI).
Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Namun, tidak semua AC mampu memberikan dampak positif bagi kesehatan. Pemilihan yang kurang tepat justru bisa memperburuk kondisi, seperti udara terlalu kering atau sirkulas

Trending

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral