LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kuasa Hukum David Ozora, Melisa Anggraeni
Sumber :
  • Tim tvOne

Bergeming Soal restorative justice, Kuasa Hukum David Ozora Tegaskan Proses Hukum Terus Berlanjut: Agar Pasal Penganiayaan Berat Terencana Terpenuhi

Kuasa hukum David Ozora memilih menolak restorative justice yang ditawarkan agar pasal penganiayaan berat terencana terpenuhi pada Mario Dandy Satriyo CS

Minggu, 19 Maret 2023 - 17:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum David ozora, Mellissa Anggraini, sekaligus mewakili pihak keluarga, secara tegas menolak penawaran Restorative justice yang disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Soal penawaran yang disampaikan Kejaksaan Tinggi, dari awal sekali kita tegas, karena kondisi David juga sampai detik ini, sudah 26 hari masih di ruangan ICU, meskipun sudah ada perkembangan-perkembangan baik dari kesadaran kualitatfi hingga kesadaran kuantitatif," ungkap Kuasa Hukum David Ozora, Melisa Anggraeni, saat ditanya soal upaya Restorative justice yang ditawarkan Kejati DKI Jakarta.

Melisa Anggraeni Kuasa Hukum David Ozora menegaskan, jika pihak keluarga klienya dari awal sudah dengan tegas menolak langkah Restorative Justice, justru keluarga ingin upaya hukum terus berlanjut, apalagi kondisi David yang hingga saat ini masih di ruang ICU.

"Melihat kejadian penganiayaan yang dialami oleh david,  dari awal sekali keluarga sudah tegas untuk tidak mengambil langkah restorative justice. kita ingin proses hukum ini berjalan sampai nanti di persidangan," ungkapnya.

Baca Juga :

Melisa juga berharap, saat nanti kasusnya dilimpahkan ke pengadilan, keluarga berharap tidak hanya dihukum maksimal tapi juga mewakili rasa keadilan.

"Kita ingin dalam proses nanti masuk pelimpahan di penuntutan hingga diputusan pengadilan, pasal 355 terkait penganiayaan berat terencana ini terpenuhi ya, sehingga putusan hakim nanti, tidak hanya maksimal, tapi mewakili rasa keadilan David dan juga keluarga." Harapnya.

 

                                                         Jonathan dan David

 

Meski telah diklarifikasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, jika  restorative justice merupakan opsi yang akan diberikan untuk pelaku yang berinisial AG, tapi pihak keluarga tetap menolak dan akan melakukan proses hukum hingga ke persidangan.

Buntut tawaran damai dari Kajati DKI Jakarta kepada keluarga David Ozora, membuat ayah David meredang. Jonathan pun langsung merespons cepat soal tawaran Kajati DKI Jakarta dengan lebih memilih berperang daripada harus berdamai dengan orang yang telah menganiaya anaknya secara brutal hingga koma.

"Jika mereka minta damai, maka kami siap perang," komentar Jonathan.  

"Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," sambung dia.

 Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD
 

Upaya damai dari Kejaksan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, juga direspon oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan kasus penganiayaan berat oleh Mario Dandy (20), terhadap David Ozora (17) tak bisa ditempuh dengan cara penyelesaian keadilan restoratif atau restorative justice.

Mahfud MD menjelaskan bahwa tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan dengan jalan damai.

"Ini berita nya yang salah atau Kajari DKI yang keliru dan lebay ya? Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai restorative justice (RJ) loh," kata Mahfud MD saat menanggapi sebuah berita dari akun Twitter.

Apalagi, menurut Mahfud MD, pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy itu termasuk tindak berat.

"Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ," ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota DPR RI, Santoso. Ia mengatakan bahwa pernyataan Kepala Kejati DKI Jakarta itu harus bisa dipastikan apakah murni dari pendapat pribadi atau ada pihak yang menitipkan.

"Mesti dipastikan dulu apakah pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta itu merupakan pernyataan pendapatnya sendiri atau keinginan dari salah satu atau kedua pihak, dalam hal ini korban dan pelaku," jelas dia saat dihubungi, Jumat (17/3/2023).

Adapun dia menjelaskan penanganan kasus pidana melalui restorative justice ini diperlukan syarat yang sudah ditetapkan oleh Jaksa Agung. (awy/muu/mii)
 

 



 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Memangnya Islam Membolehkan Golput? Ternyata Kata Buya Yahya…

Memangnya Islam Membolehkan Golput? Ternyata Kata Buya Yahya…

Buya Yahya menjelaskan pandangan dalam ajaran Islam tentang tidak memilih alias Golongan Putih atau golput saat momen pemilihan seperti pilkada saat ini.
Cuma Bisa Baca Surat Qulhu pas Shalat, Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya Diperbolehkan dengan Syarat Ini

Cuma Bisa Baca Surat Qulhu pas Shalat, Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya Diperbolehkan dengan Syarat Ini

Sebab umum dipahami bacaan surat pendek saat shalat diperbolehkan. Lantas, bolehkah hanya membaca Qulhu atau Al Ikhlas?. berikut penjelasannya Ustaz Adi Hidayat
Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Mantan Kabareskrim Polri Tahun 2009-2011 Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengatakan AKP Dadang Iskandar diduga sengaja berniat membunuh AKP Ryanto Ulil Anshar.
Peternak Dirugikan! Kementan Pastikan Harga Sapi Tak Jatuh di Bawah Rp50 Ribu per Kilogram, Ancam Pelaku Pasar yang Mainkan Harga

Peternak Dirugikan! Kementan Pastikan Harga Sapi Tak Jatuh di Bawah Rp50 Ribu per Kilogram, Ancam Pelaku Pasar yang Mainkan Harga

Dirjen PKH Kementan Agung Suganda menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan stabilitas harga sapi hidup di pasaran.
Timnas China Bisa Kena Denda hingga Pengurangan Poin Imbas Suporter Barbar saat Lawan Jepang, Media Negeri Ginseng: Kemungkinan...

Timnas China Bisa Kena Denda hingga Pengurangan Poin Imbas Suporter Barbar saat Lawan Jepang, Media Negeri Ginseng: Kemungkinan...

Berbagai insiden akibat ulah suporter barbar terjadi di laga China vs Jepang pada Selasa (19/11/2024) lalu. Hal tersebut membuat Timnas China bisa kena hukuman.
Bencana Tanah Longsor di Padang Lawas Renggut Empat Orang Meninggal Dunia

Bencana Tanah Longsor di Padang Lawas Renggut Empat Orang Meninggal Dunia

Bencana tanah longsor yang melanda Desa Harang Julu, Kecamatan Ulu Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, pada Sabtu dini hari mengakibatkan empat orang
Trending
Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Mantan Kabareskrim Polri Tahun 2009-2011 Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengatakan AKP Dadang Iskandar diduga sengaja berniat membunuh AKP Ryanto Ulil Anshar.
Cuma Bisa Baca Surat Qulhu pas Shalat, Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya Diperbolehkan dengan Syarat Ini

Cuma Bisa Baca Surat Qulhu pas Shalat, Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya Diperbolehkan dengan Syarat Ini

Sebab umum dipahami bacaan surat pendek saat shalat diperbolehkan. Lantas, bolehkah hanya membaca Qulhu atau Al Ikhlas?. berikut penjelasannya Ustaz Adi Hidayat
Memangnya Islam Membolehkan Golput? Ternyata Kata Buya Yahya…

Memangnya Islam Membolehkan Golput? Ternyata Kata Buya Yahya…

Buya Yahya menjelaskan pandangan dalam ajaran Islam tentang tidak memilih alias Golongan Putih atau golput saat momen pemilihan seperti pilkada saat ini.
Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 tahun depan, Australia dapat satu kabar buruk lantaran tak bisa diperkuat pemain idaman mereka.
Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Terungkap AKP Ulil Ryanto Anshar yang jadi korban polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar berencana untuk menikahi kekasihnya di tahun depan. Sayangnya..
Setelah Dor AKP Ulil, AKP Dadang Berniat Sikat Kapolres Solok Selatan

Setelah Dor AKP Ulil, AKP Dadang Berniat Sikat Kapolres Solok Selatan

Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, ia diduga melanjutkan serangannya ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti. 
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Selengkapnya
Viral