Jakarta, tvonenews.com - Isu penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden Joko Widodo kembali menjadi topik perbincangan publik. Muasalnya adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
Berdasarkan penelusuran tim tvonenews.com, Minggu (19/3/2023), isu penundaan pemilu 2024 pertama kali mencuat setelah pernyataan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia Pada 9 Januari 2022 silam.
(Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Sumber: ANTARA)
Saat itu Bahlil mengklaim sebagian pengusaha berharap pelaksanaan Pemilu 2024 diundur. Alasan Bahlil menyampaikan gagasan tersebut karena mempertimbangkan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
"Kenapa, karena mereka ini baru selesai babak belur dengan persoalan kesehatan. Ini dunia usaha baru naik, baru mau naik tiba-tiba mau ditimpa lagi dengan persoalan politik. Jadi itu hasil diskusi saya sama mereka," ujar Bahlil saat itu.
Pernyataan Bahlil kemudian menuai beragam pendapat baik yang mendukung maupun menolak.
Wacana yang sama juga digulirkan oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Saat itu Zulkifli belum diangkat menjadi Menteri Perdagangan. Zulkifli menyatakan sepakat dengan usul penundaan pemilu dengan beberapa alasan.
Yaitu pandemi Covid-19 yang diperkirakan belum selesai pada 2024, menjaga pemulihan ekonomi dalam negeri, dan antisipasi dampak dari peperangan antara Rusia dan Ukraina.
(Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjatian. Sumber: ANTARA)
Kemudian pada 15 Maret 2022, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan mempunyai data analisis dari media sosial atau big data yang menghendaki Pemilu 2024 ditunda.
Menurut Luhut saat itu, dia mengantongi big data dari 110 juta pengguna media sosial yang menginginkan Pemilu 2024 ditunda. Pernyataan Luhut itu pun memicu perdebatan di kalangan politikus.
Bahkan sejumlah pakar media sosial turun tangan buat menelusuri big data sebesar 110 juta pengguna media sosial yang diklaim Luhut mendukung wacana penundaan Pemilu 2024.
Sejumlah pakar media sosial justru meragukan big data yang diklaim Luhut Akan tetapi, Luhut justru menolak ketika diminta untuk membuka data yang dimiliki terkait klaim itu.
"Ya pasti adalah, masak bohong? Ya janganlah, buat apa dibuka?" kata Luhut di Hotel Grand Hyatt Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Kemudian, 23 Februari 2023, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar turut mengusulkan supaya Pemilu 2024 ditunda. Alasan yang diutarakan Wakil Ketua DPR itu pun mirip dengan Bahlil, yakni demi pemulihan ekonomi di masa pandemi.
(Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. Sumber: ANTARA)
Menurut Cak Imin, sapaan Muhaimin, keriuhan dan persaingan politik menjelang Pemilu 2024 dikhawatirkan bisa mengganggu perkembangan perekonomian dalam negeri yang tengah berupaya bangkit di masa pandemi.
Sehari setelahnya giliran Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang ikut melontarkan wacana penundaan Pemilu. Dia menyampaikan hal itu saat berkunjung menemui petani sawit di Siak, Riau.
Airlangga yang merupakan Menko Perekonomian mengklaim hanya menampung aspirasi dari petani sawit supaya pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda.
Posisi PKB, Golkar, dan PAN merupakan partai pendukung atau koalisi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Isu itu pun terus bergulir.
Meski demikian, Presiden Joko Widodo menyatakan proses Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai dengan agenda dan jadwal yang telah ditetapkan.
Berbeda dengan semua menteri di atas, terbaru, Menko Polhukam Mahfud MD bertekad dan sudah memastikan bahwa pemerintah bersama rakyat akan menyelenggarakan pemilu serentak di tahun 2024.
(Menko Polhukam Mahfud MD. Sumber: ANTARA)
"Pertemuan malam ini penting karena kita belum lama dikejutkan oleh isu adanya penundaan pemilu karena putusan pengadilan Jakarta Utara yang memenangkan gugatan sebuah partai dan meminta KPU untuk menunda pemilu sampai tahun 2025," kata Menko Polhukam di Manado, Sulut, Sabtu(18/3/2023) malam.
Menurut Mahfud, di sini ada dua aspek hukum, pertama, menurut hukum biasa, putusan pengadilan itu salah kamar, salah posisi karena Pengadilan Negeri itu tidak punya kompetensi untuk menentukan pemilu.
Di Undang-Undang Dasar sudah punya empat lingkungan peradilan, di pasal 24 mengatakan, Mahkamah Agung terdiri dari empat lingkungan peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.
Sengketa pemilu itu ada di ranah lembaga peradilan tata usaha negara, Partai Prima itu kalah karena dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU untuk ikut pemilu.
Sederhana-nya, kata Mahfud, ini urusan peradilan tata usaha negara ke perdata, dan kalau ke perdata kenapa hak rakyat yang diambil lalu diberikan secara keperdataan kepada Partai Prima.
"Nggak boleh, memilih itu adalah hak rakyat oleh sebab itu, (putusan) itu tidak bisa dilaksanakan," katanya. (ito)
Simak berita penting dan menarik lainnya di Google News.
Load more