Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan kasus penganiayaan berat oleh Mario Dandy (20), terhadap David Ozora (17) tak bisa ditempuh dengan cara penyelesaian keadilan restoratif atau restorative justice.
Sebagai informasi, restorative justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa.
Mahfud MD menjelaskan bahwa tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan dengan jalan damai.
"Ini berita nya yang salah atau Kajati DKI yang keliru dan lebay ya? Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai restorative justice (RJ) loh," kata Mahfud MD menanggapi sebuah berita dari akun Twitter Kompas TV.
Menurut Mahfud MD, pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy itu termasuk tindak berat.
Diketahui dalam kasus ini, Mario Dandy disangkakan melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David. Mario Dandy melibatkan temannya Shane Lukas (19) dan pacarnya, AG (15).
Shane juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara AG berstatus sebagai anak berkonflik hukum alias pelaku.
Perlu diketahui, pernyataan Mahfud ini untuk menanggapi sebuah berita yang menuliskan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice dalam menyelesaikan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani selepas menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," kata Reda kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).(rpi/muu)
Load more